You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciapus
Desa Ciapus

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA CIAPUS PEMERINTAHAN DESA CIAPUS MENGUCAPKAN D I R G A H A Y U R E P U B L I K I N D O N E S I A yang Ke - 78 SARIKSA...... SAantun RIKat SAbar MENUJU DESA MANDIRI 2023

Perdes RKPDes 2019

Administrator 18 Juni 2019 Dibaca 882 Kali

KEPALA DESA

KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN DESA

NOMOR TAHUN 2018

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) CIAPUS

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA  DESA CIAPUS,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010 tentang  Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Bandung, desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa  untuk skala tahunan;

 

 

b.

bahwa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) merupakan dokumen perencanan untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuatakhirkan, program prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa setiap tahun;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam forum Musrenbang, perlu mengukuhkan dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Desa;

 

Mengingat

:

1.

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

2.

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);

         

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIAPUS

dan

KEPALA DESA CIAPUS

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN

DESA CIAPUSTAHUN 2019  

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1.

Desa adalah Desa Ciapus

2.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.

Pemerintah Desa adalah pemerintah Desa Ciapus

4.

Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

5.

dst………

6.

Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan

7.

Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien

 

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

(1)

Rencana Kerja Pemerintah Desa Ciapus Tahun 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

 

a.

BAB I : P ENDAHULUAN

 

 

A.

Latar Belakang

 

 

B.

Dasar Hukum

 

 

C.

Tujuna dan Manfaat

 

 

D.

Proses Penyusunan

 

 

E.

Sistematika

 

b.

BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

 

 

A.

Visi – Misi Kepala Desa

 

 

B.

Data kemiskinan dan Profil Desa

 

 

C.

Kebijakan Pendapatan Desa

 

 

D.

Kebijakan Belanja Desa

 

 

E.

Kebijakan Pembiayaan Desa

 

c.

BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

 

 

A.

Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKPDesa Tahun 2018

 

 

B.

Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa

 

 

C.

Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam,krisis

 

 

D.

Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan PembangunanDaerah

 

 

d.

BAB IV

 

 

 

 

 

 

e.

BAB V : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

A.

Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2019

 

 

 

1.

Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul

 

 

 

2.

Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa

 

 

B.

Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran  2019

 

 

C.

Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masingmasing Bidang/Sektor

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

1.

Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2019

 

2.

Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2018

 

3.

Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten

 

4.

Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2019

 

5.

Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

 

6.

Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2019 Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019sebagaimanatercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu  kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

           

 

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2019

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerjadan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.

Pasal 5

RKP Desa dapat diubah dalam hal:

a.

terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b.

terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

 

Pasal 6

Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2019

 

 

Pasal 8

(1)

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

(2)

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

 

 

Ditetapkan di Desa Ciapus

pada tanggal 15 Oktober 2018

Pjs. KEPALA DESA CIAPUS

 

 

 

 

 

NANA WIBISANA

 

 

 

 

Diundangkan di Desa Ciapus

pada tanggal 15 Oktober 2019

SEKRETARIS DESA CIAPUS

 

 

 

 

DASEP  BUDY NUGRAHA

LEMBARAN DESA CIAPUS TAHUN 2017 NOMOR 03

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA

(PERDES)

 

NOMOR :  TAHUN 2018

 

T E N T A N G

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) CIAPUS

KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

 TAHUN ANGGARAN 2019

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

KECAMATAN BANJARAN

DESA CIAPUS

 

 

 

 

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

 

TAHUN 2019

 

DESA

:

CIAPUS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KECAMATAN

:

BANJARAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KABUPATEN/KOTA

:

BANDUNG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROVINSI

:

JAWA BARAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KD

BIDANG / JENIS KEGIATAN

LOKASI (RT/RW, DUSUN)

PERKIRAAN VOLUME

SASARAN/ MANFAAT

WAKTU PELAKSANAAN

PERKIRAAN BIAYA & SUMBERDANA

POLA PELAKSANAAN

RENCANA PELAKSANA KEGIATAN

 

BIDANG/SUB BIDANG

JENIS KEGIATAN

JUMLAH (RUPIAH)

SUMBER

SWA KELOLA

KERJA SAMA

PIHAK KETIGA

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

Desa Ciapus

12 Bulan

Perangkat Desa

12 Bulan

12.000.000,-

PAD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

 

Desa Ciapus

1 Bulan

Perangkat Desa

1 Bulan

15.000.000,-

BANPROV

ü   

 

 

Kasi Pelayanan

 

 

Desa Ciapus

25 Bulan

Perangkat Desa

25 Bulan

296.040.000,-

ADPD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Operasional Kantor Desa dan Rapat Desa

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat Desa

1 Tahun

48.320.800,-

ADPD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Operasional BPD

Desa Ciapus

12 Bulan

BPD

12 Bulan

71.050.000,-

ADPD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Operasional RT/RW

Desa Ciapus

12 Bulan

RT dan RW

12 Bulan

124.500.000,-

ADPD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Pengeloalaan  Informasi Desa

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat

1 Tahun

 

DD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Peningkatan Kesehatan masyarakat (Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa  Pemeliharaan Kendaraan Serbaguna)

Desa Ciapus

1 Tahun

Perangkat Desa

1 Tahun

 

ADPD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa (PILKADES serentak)

Desa Ciapus

1Tahun

Masyarakat

1 Bulan

 

ADPD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH PER BIDANG

 

 

 

 

 

 

 

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Kegiatan Pembangunan/Peningkatan ruang Pelayanan umum di Kantor Desa

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat Desa

1 Tahun

 

PBP

ü   

 

 

Kasi Pelayanan

 

Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Masyarakat

RW 1 s.d 19

2.076 M

Seluruh masyarakat

1 Tahun

 

DDS

ü   

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni/ Rehab Rumah Sabilulungan

RW 1 s.d 19

6 Unit

Masyarakat Desa Ciapus

1 Tahun

 

PBK/DD/SWD

ü   

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan/Aset/asset Desa

Desa Ciapus

3 Bulan

Masyarakat Desa Ciapus

3 Bulan

 

ADD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Fasilitas Prasarana Lingkungan

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat Desa Ciapus

1 Tahun

 

Banprov/DD/SWD

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

RW 1 s.d 19

1 Tahun

Seluruh Masyarakat

1 Tahun

 

DD

ü   

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

JUMLAH PER BIDANG

 

 

ü   

 

 

 

 

KD

BIDANG / JENIS KEGIATAN

LOKASI (RT/RW, DUSUN)

PERKIRAAN VOLUME

SASARAN/ MANFAAT

WAKTU PELAKSANAAN

PERKIRAAN BIAYA & SUMBERDANA

POLA PELAKSANAAN

RENCANA PELAKSANA KEGIATAN

 

BIDANG/SUB BIDANG

JENIS KEGIATAN

JUMLAH (RUPIAH)

SUMBER

SWA KELOLA

KERJA SAMA

PIHAK KETIGA

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga

Desa Ciapus

1 Tahun

Karang Taruna Desa

1 Tahun

 

PBH

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK

Desa Ciapus

1 Tahun

Warga Masyarakat

1 Tahun

 

PBH

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat Desa Ciapus

1 Tahun

 

PBH

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

JUMLAH PER BIDANG

 

 

 

 

 

 

 

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan Operasional Lembaga Pemberdayaan masyarakat

Desa Ciapus

1 Tahun

LPMD

1 Tahun

 

PBH

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

 

 

Kegiatan Pengelolaan Usaha Ekonomi Produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat Desa

1 Tahun

 

DDS

ü   

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

 

 

Kegiatan Peningkatan kualitan dan akses terhadap pelayanan social dasar masyarakat

Desa Ciapus

1 Tahun

Masyarakat Desa

1 Tahun

 

DDS

ü   

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

 

 

Kegiatan Peningkatan Pendidikan Dasar Termasuk Bantuan Kesejahteraan  Bagi Guru Non Formal (PAUD, TK)

Desa Ciapus

76 Orang

Pengajar Sekolah/Madrasah Non Formal

1 Tahun

 

DDS

ü   

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

 

 

Kegiatan Bulan Bhakti gotongroyong Masyarakat

Desa Ciapus

1 Tahun

Lingkungan yang Bersih

1 Tahun

 

PBH

ü   

 

 

Kasi Pemerintahan

 

 

 

Kegiatan Pelestarian lingkungan hidup

Desa Ciapus

1 Tahun

Lingkungan yang Bersih

1 Tahun

 

 

ü   

 

 

 

 

JUMLAH PER BIDANG

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH TOTAL

 

 

 

 

 

 

 

Pjs.Kepala Desa Ciapus

NANA WIBISANA

                                       

 

Dokumen Lampiran

Perdes-RKPDes-2019.docx
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.517.185.800,00 Rp 2.517.185.800,00
100%
Belanja Desa
Rp 2.514.685.800,00 Rp 2.517.185.800,00
99.9%

APBDes 2021 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.180.636.000,00 Rp 1.180.636.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 198.237.000,00 Rp 198.237.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 943.498.000,00 Rp 943.498.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.142.144.500,00 Rp 1.144.644.500,00
99.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.048.840.300,00 Rp 1.048.840.300,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 77.250.000,00 Rp 77.250.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 79.000.000,00 Rp 79.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 167.451.000,00 Rp 167.451.000,00
100%