Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung merupakan Desa Induk yang berdiri sejak tahun 1825 M, Ciapus yang memiliki makna tempat dikuburkannya alat-alat (perkakas) perang dimana saat itu salah seorang punggawa Kerajaan Mataram yang menjabat sebagai Ngabehi (Seksi Peralatan) dalam pelariannya singgah dan menetap di Ciapus sampai akhir hayatnya, yang sekarang diabadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum Mbah Ngabehi.
Desa Ciapus tercatat sebagai Desa diwilayah Kabupaten Bandung dengan Register Nomor 138, pada tahun 1982 dimekarkan menjadi 2 Desa dengan Desa Mekarjaya dan sejak keluarnya Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor : 136/Kep.255-Bin.Pem.Um/2004 tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Bandung, Desa Ciapus tercatat dengan Register Nomor : 32.04.13.2004.